Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Gunakan Hasil Jualan Narkoba Biaya Kampanye: Terkait Fredy Pratama?
Uang hasil jualan narkoba jenis sabu tersebut digunakan Sofyan, Caleg PKS sebagai biaya kampanye.
Editor: Erik S
tribunnews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Mukti Juharsa.
Atas perbuatannya, Mukti menyebut, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya. (Abdi Ryanda Shakti/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)
Berita Rekomendasi