Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung karena Diteriaki, Pemuda di Kebon Jeruk Jakbar Bacok Tetangganya Pakai Golok

MA (29) tak terbendung amarahnya hingga membacok tetangganya sendiri berinisial MI (30) di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tersinggung karena Diteriaki, Pemuda di Kebon Jeruk Jakbar Bacok Tetangganya Pakai Golok
istimewa
MA (29), Pelaku pembacokan ke tetangganya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil ditangkap pihak kepolisian usai kabur ke daerah Subang, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MA (29) tak terbendung amarahnya hingga membacok tetangganya sendiri berinisial MI (30) di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/5/2024) kemarin ini disebabkan karena pelaku tersinggung atas teriakan dari korban.

"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Kejadian tersebut bermula saat pelaku melintas di sekitar lokasi. Lalu, entah dasar apa korban meneriaki pelaku hingga naik pitam saat itu.

Setelah membawa golok, pelaku tanpa basa basi lansung mengayunkan senjatanya itu ke korban hingga mengalami luka parah.

Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

"Korban segera ditolong dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku yang akhirnya bisa tertangkap di rumah kerabatnya di Kawasan Kertajati, Subang, Jawa Barat.

"Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Tawuran Remaja Pecah di Menteng Pulo Jakarta Selatan, Satu Orang Alami Luka Bacok di Wajah

Saat ini, pelaku sudah dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat  Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas