Caleg DPRK Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ngumpet di Hutan Selama Buron, Tinggalkan Istri Lagi Hamil
Selama pelariannya, Sofyan ternyata bersembunyi di dalam sebuah hutan guna menghilangkan jejak dari polisi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi bandar narkoba bernama Sofyan sempat menjadi buronan.
Selama pelariannya, Sofyan ternyata bersembunyi di dalam sebuah hutan untuk menghilangkan jejak dari polisi.
"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah ilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," kata Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: INFOGRAFIS: 9 Fakta Caleg DPRK Aceh Tamiang asal PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu
Persembunyiannya di dalam hutan tak sebentar. Bahkan, dia rela tak berlebaran bareng istri dan keluarganya lantaran takut dicari-cari polisi.
Namun, karena tak kunjung tertangkap dan stok pakaian Sofyan sudah habis. Maka dia turun ke sebuah toko haju untuk berbelanja hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikiran dia 'kok nggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak. Tapi dia karena merasa berbuat salah dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju," kata dia.
"Naik motor. Sebelum itu dia kan di kedai kopi agak ke dalam kita udah monitor, cuma waktu itu takutnya ribut, kita tungguin," imbuhnya.
Gembong mengatakan Sofyan kabur meninggalkan istrinya yang sedang hamil.
"Itu istrinya lagi hamil 6 bulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Jadi Bandar Narkoba
Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Gunakan Hasil Jualan Narkoba Biaya Kampanye: Terkait Fredy Pratama?
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus 70 Kg Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang Terancam Hukuman Mati
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya.
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.