Pelaku Curanmor di Tamansari Gunakan Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Beli Sabu
SR yang kemudian diinterogasi mengaku dalam melancarkan aksinya itu tak sendiri melainkan bersa rekannya inisial AP
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial SR (23) ditangkap polisi usai kedapatan mencuri sepeda motor di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Dari hasil penjualan sepeda motor itu, SR diketahui menggunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan penangkapan terhadap SR itu bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban bernama David Sepriyanto.
Adhi mengatakan korban yang merupakan penjual aksesoris motor itu mengaku bahwa motornya yang diparkirkan di depan rumahnya raib dicuri.
Padahal kata dia kala itu motor korban berjenis Honda Beat itu sudah dalam posisi terkunci stang.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Semarang Nyamar Pakai Daster Milik Nenek, Ditangkap di Indramayu
"Ketika korban ingin menggunakan motornya untuk bekerja tapi ternyata sepeda motor tersebut hilang," kata Adhi dalam keteranganya, Jum'at (31/5/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Adhi bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban juga raib lantaran saat itu diletakkan di jok motor Honda Beat tersebut.
Menerima laporan tersebut polisi yang menerjunkan Tim Reskrim itu pun langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian SR pun kata Adhi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah indekos wilayah Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Dari hasil penggeledahan kami berhasil menemukan beberapa barang bukti termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y dan dua kunci L yang sudah dimodifikasi," jelasnya.
SR yang kemudian diinterogasi mengaku dalam melancarkan aksinya itu tak sendiri melainkan bersa rekannya inisial AP yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu SR pun menyebut bahwa sepeda motor hasil curiannya itu telah ia jual ke wilayah Karawang terhadap seorang penadah yang kerap disebut Mamang seharga Rp 2 juta.
"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600 ribu sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ucapnya.
Atas perbuatannya itu SR pun kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara