Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kejar 398 Pelanggan Video Porno Anak Member Telegram Deki: Setop Menyebarkan!

Nantinya, para member aktif tersebut, lanjut Hendri, bisa terancam dipidana buntut kasus poprnografi ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polisi Kejar 398 Pelanggan Video Porno Anak Member Telegram Deki: Setop Menyebarkan!
Kolase Tribunnews
Pihak Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus jual beli video porno yang dikendalikan tersangka Deki Yanto alias DY (25) via aplikasi Telegram tidak berhenti di si penjual. Penyidik juga akan mengejar para anggota atau member dari sejumlah grup yang dikelola Deki Yanto di aplikasi Telegram. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus jual beli video porno yang dikendalikan tersangka Deki Yanto alias DY (25) via aplikasi Telegram tidak berhenti di si penjual.

Penyidik juga akan mengejar para anggota atau member dari sejumlah grup yang dikelola Deki Yanto di aplikasi Telegram.

Sebab, dari penyidikan sementara terungkap, ada ratusan anggota aktif di grup-grup Telegram tersebut yang sudah membayar untuk menikmati video syur anak di bawah umur. 

"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024). 

Hendri mengatakan, pihak kepolisian akan melacak para pengguna yang menjadi pelanggan dalam tindak pidana yang dilakukan Deky. 

Baca juga: Seorang Pengacara Ikut Ditangkap soal Kasus Pemalsuan Pelat hingga KTA DPR

Nantinya, para member aktif tersebut, lanjut Hendri, bisa terancam dipidana buntut kasus poprnografi ini.

Berita Rekomendasi

"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini.

Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," jelasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten asusila dan pornografi, khususnya anak di bawah umur. Dia menyebut semua pihak yang terlibat bisa dipidana. 

"Mengimbau tolong kita stop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop di kita.

Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami imbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan," jelasnya. 

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee dan Para Pemeran Film Porno Jaksel Segera Diadili, Ini Tampangnya

Ade Ary juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya penyebaran video porno khususnya di media sosial.

"Kami juga mengimbau bagi siapapun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber kami berharap masyarakat yang mengetahui ada penyebaran ada yang mengiklankan melalui kanal medsos tolong diinfokan kepada Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silahkan kita sama-sama sepakat memberantas pornografi anak khususnya supaya tidak berlanjut," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas