Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Mama Muda yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak di Tangsel
Polisi akan melibatkan psikiater mengetes kejiwaan dari mama muda R hingga akhirnya mencabuli anaknya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa kejiwaan R (22), mama muda di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang mencabuli anaknya sambil divideokan hingga viral di media sosial.
Nantinya, akan ada psikiater yang diturunkan untuk mengetes kejiwaan dari mama muda tersebut hingga akhirnya melakukan hal bejat itu.
"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap Tersangka R," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Ibu Muda yang Cabuli Anaknya di Tangsel Mengaku Sempat Diminta Kirim Video Mesum dengan Suaminya
Selain itu, Ade Safri mengatakan pihaknya juga melibatkan polisi wanita (polwan) untuk memberikan pendampingan psikis untuk anak tersangka yang menjadi korban.
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ucapnya.
"Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis/trauma psikis anak korban," sambungnya.
Kronologis Kejadian
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Mama Muda di Tangsel Videokan Pelecehan Terhadap Anak
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Muda di Tangerang Cabuli Anak Kandung, Ditetapkan Sebagai Tersangka usai Videonya Viral
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.