Kondisi Anak Korban Pencabulan Ibu Muda di Tangsel: Psikologis Normal, Perlu Pemeriksaan Lanjutan
Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5) anak yang jadi korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangsel
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5), anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Diketahui kini, RY masih dalam perlindungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi psikologis RY tampak normal.
Karena RY masih mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman terhadap hadirnya orang baru.
“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” kata Vitriyanti dalam konferensi pers yang dilansir Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Kondisi fisik RY juga sehat, ia kini juga mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kendati demikian, RY masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui lebih dalam kondisi psikologisnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengungkap, RY sejauh ini selalu didampingi pihak keluarga.
RY pun didampingi oleh adik dari sang ayah.
Hingga saat ini, RY belum menunjukkan tanda-tanda trauma atau tertekan akan pencabulan yang dilakukan oleh ibunya.
RY juga masih terlihat ceria dan mau menjawab ketika diajak berbicara.
Baca juga: KemenPPPA Bakal Pulihkan Psikis Anak Korban Eksploitasi Seksual oleh Ibu Kandung di Tangsel
“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” ungkap Tri dalam konferensi pers yang sama.
Sebagai informasi, R, ibu yang mencabuli anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diperiksa di Polda Metro Jaya.
R, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.