Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kondisi Anak Korban Pencabulan Ibu Muda di Tangsel: Psikologis Normal, Perlu Pemeriksaan Lanjutan

Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5) anak yang jadi korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangsel

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kondisi Anak Korban Pencabulan Ibu Muda di Tangsel: Psikologis Normal, Perlu Pemeriksaan Lanjutan
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak. --- Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5) anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel). 

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Minta Hentikan Penyebaran Video

Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan penyebaran konten video pornografi khususnya kasus R (22), mama muda yang cabuli anaknya sambil divideokan.

Sejauh ini, diketahui ada dua konten video yang dibuat oleh R dan tersebar di media sosial.

“Beredarnya dua video viral yang memprihatinkan ini, adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan, jika ada yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak disebarluaskan lagi karena bisa dijerat pidana.

Baca juga: Keluarga Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Mengaku Dapat Ancaman

“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan,” ucapnya

“Karena ini berisiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” tambah Ade Ary.

Berita Rekomendasi

Ade Ary memperingati adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi tersebut, sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Shela Octavia)

Baca berita lainnya terkait Ibu Muda Berperilaku Menyimpang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas