Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencurian Sepeda Motor di Koja Jakarta Utara Diwarnai Aksi Penembakan, 3 Orang Terluka

Ketiga korban yang terkena luka tembak masing-masing ialah AF di lengan kirinya, SB di lengan kirinya, dan AI di dadanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencurian Sepeda Motor di Koja Jakarta Utara Diwarnai Aksi Penembakan, 3 Orang Terluka
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Muhamad Bayu Rohman (23), maling motor bersenjata api yang ditangkap aparat Polsek Koja. Airgun yang dipakai pelaku menembak korban 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pencurian disertai dengan penembakan terjadi di sebuah kafe di Jalan Manggar, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024) lalu.

Pelaku menembak korban dan 2 orang lainnya yang berupaya mengejar.

Informasi yang dihimpun, pelaku yang belakangan diketahui bernama Muhamad Bayu Rohman (23) dan Franky mendatangi kafe yang masih ada tamu sekitar jam 9 malam, terus berusaha untuk mengambil salah satu motor dari pengunjung,

Rupanya aksi pelaku dipergoki korban dan berupa pengejaran.

Baca juga: Polisi Temukan Psikotropika di Tas Koboi Jalanan yang Acungkan Airgun di Jalan Bancey Bandung

Bayu dan rekannya Frengki mengeluarkan senjata api berjenis airgun dari dalam tas.

Merekamenembakkan airgun ke para pengunjung kafe yang berusaha mengejarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dilaporkan  3 pengunjung kafe yang salah satunya juga pemilik motor mengalami luka tembak di tubuhnya.

Ketiga korban yang terkena luka tembak masing-masing ialah AF di lengan kirinya, SB di lengan kirinya, dan AI di dadanya.

Setelah melepaskan tembakan, kedua pelaku berusaha kabur dari lokasi, namun Bayu tertangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Koja.

Ia kemudian diproses oleh Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Alex Chandra.

"Pada malam itu juga langsung kita membawa ketiga korban ini ke RSUD Koja untuk dilakukan visum.


Hasil yang kita terima dari rumah sakit, bahwa lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban," kata Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Senin (3/6/2024).

Tersangka Bayu saat ini sudah diproses dan dijerat pasal berlapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas