Takut Menjanda Lagi, Seorang Ibu di Jakarta Timur Enggan Laporkan Suaminya Walau 3 Anaknya Dicabuli
Bahrudin Saleh (44) ditangkap karena mencabuli 3 anak tirinya puluhan kali. Kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bahrudin Saleh (44) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli tiga anak tirinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sepi.
Bahrudin yang berprofesi sebagai juru parkir itu melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga menyetubuhi tiga anak tirinya.
Baca juga: Detik-detik Lansia di Polman Digrebek Warga saat Mencabuli Gadis, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Lilipaly menjelaskan, Bahrudin menikahi seorang janda yang memiliki tiga orang anak pada tahun 2017.
"Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi," katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (4/6/2024).
Tak puas menyetubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambungnya yang berusia delapan tahun.
"Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," ucapnya.
Terungkap setelah korban melapor
Kasus ini terungkap, kata Lilipaly, setelah kedua anak tirinya berusia belasan tahun itu melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sebab, ibunya yang mengetahui kasus ini dari anaknya, tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian karena takut menjanda dua kali.
"Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," tuturnya.
Baca juga: Remaja Berusia 18 Tahun Diamankan Usai Mencabuli Kekasihnya dan Mengancam Sebarkan Video Asusila
Ngaku Khilaf
Bahrudin mengaku khilaf telah mencabuli tiga putrinya yang masih belia.
"Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi, Selasa.
"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkataan khilaf saat ditanya Kombes Pol Lilipaly.
Baca juga: Pria Berusia 73 Tahun di Sumenep Ditahan Usai Mencabuli Anak di Bawah Umur
Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukan kepala saja.
"Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya. (m26)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Saya Khilaf' Ucap Bahrudin Setelah Cabuli 3 Anak Tiri 50 Kali, Ibu Kandung Korban Diduga Ada Peran