Ini Tampang Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Kemang: Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Pelaku ND dan R dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati.
Editor: Erik S
Nurhayati mengungkapkan, anaknya memang pernah bercerita bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari seseorang. Ancaman itu disebut berasal dari kekasih baru R.
“Jadi anak saya dulu pacaran sama si R. Nah, yang saya tahu, anak saya dapat ancaman dari pacarnya R yang sekarang. Tapi saya belum bisa mengungkapkan masalahnya perihal apa,” kata dia.
Baca juga: Terkuak Motif Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Mampang, Polisi Kejar 2 Tersangka Lainnnya
Ia hanya bisa memastikan bahwa FY sedang tes Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31 saat hari kejadian.
Namun, Nurhayati tak tahu persis kapan anaknya dikeroyok.
“Saya sempat teleponan sama dia (FY). Saya wanti-wanti untuk hati-hati. Tapi dia minta saya enggak khawatir karena lagi tes. Habis itu sudah tak ada kabar,” imbuh dia.
Sebagai informasi, FY merupakan seorang pelajar yang tengah menempuh Paket B atau ijazah setara SMP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31.
Ia diduga dikeroyok beberapa orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. FY dinyatakan meninggal dunia di tempat usai dikeroyok. (Kompas.com/TribunJakarta)