Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Karena Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Sejak 2022

Ketua RT di Kemayoran melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024.

Editor: Erik S
zoom-in Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Karena Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Sejak 2022
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak - Polisi menangkap BD (37), Ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat karena melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap BD (37), Ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat karena melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

BD mencabuli sepupunya sendiri berinisial ZLH (13) dan NAH (15).

Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat inunda korban bekerja di luar rumah.

Baca juga: Detik-detik Lansia di Polman Digrebek Warga saat Mencabuli Gadis, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

BD tega menjadi predator anak karena nafsu.

Ia pun memaksa korban yang membuat korban tak berdaya dan takut.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno menjelaskan BD melakukan pencabulan terhadap ZLH sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024.

Hal itu didapat dari keterangan BD. Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.

Berita Rekomendasi

Tak hanya ZLH, pelaku juga menyasar saudari NAH.

 "Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," ucap Ari Minggu (9/6/2024).

Keluarga yang akhirnya mengetahui perbuatan cabul sang ketua RT itu pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Pria di Cirebon Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Digrebek Warga saat Hendak Mencabuli Korban

Kini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menempatkan ZLH (13) dan NAH (15) di rumah aman.

"Saat ini, korban ditempatkan di rumah aman untuk dilakukan pemeriksaan psikologi dan pemulihan," kata Ari Muratno.

Ari menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak rumah sakit umum daerah untuk pemeriksaan medis kepada korban terkait dampak setelah kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," sambung Ari. (Wartakota)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terbongkar! Aksi Bejat Pak RT Cabul di Kemayoran, 2 Sepupu Jadi Korban Saat Ibunya Bekerja

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas