Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Heri dan Keluarganya Disekap di Penjaringan Karena Utang Rp150 Juta: Ini Penuturan Saksi

Tidak hanya Heri, istri dan kedua anaknya juga ikut disekap. Penyekapan itu diduga karena Heri tidak mampu bayar utang Rp150 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Heri dan Keluarganya Disekap di Penjaringan Karena Utang Rp150 Juta: Ini Penuturan Saksi
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan - Seorang karyawan bernama Heri disekap di dalam sebuah kantor di Jalan Kapuk Muara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN -  Seorang karyawan bernama Heri disekap di dalam sebuah kantor di Jalan Kapuk Muara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tidak hanya Heri, istri dan kedua anaknya juga ikut disekap. Penyekapan itu diduga karena Heri tidak mampu bayar utang Rp150 juta.

Berdasarkan video amatir terkait dugaan penyekapan yang diterima TribunJakarta.com, terlihat kondisi istri Heri dan dua anaknya yang terlantar di sebuah ruangan.

Baca juga: Tidak Bisa Bayar Utang, Seorang Pria Bersama Istri dan 2 Anaknya di Penjaringan Disekap Bos

Di dalam ruangan itu, istri Heri duduk merenung sementara anak laki-lakinya tampak tertidur.

Video itu juga merekam anak perempuan Heri yang terus menangis minta dipulangkan dari tempatnya disekap.

Anak itu menangis di pelukan istri Heri, sambil mengeluh kelaparan.

"Mama, dede mau pulang, laper. Dede mau pulang," ucap anak korban dalam video yang diterima pada Minggu (9/6/2024).

Berita Rekomendasi

"Banyak orang kok di sini, nggak usah takut, ada mama," ucap istri Heri menenangkan putrinya.

Rekan Heri, M. Nurdin mengatakan, dugaan penyekapan ini terjadi sejak Jumat (7/6/2024) malam.

Korban yang diketahui bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut awalnya memiliki utang senilai Rp150 juta.

Namun, yang bersangkutan tak bisa membayar ketika ditagih oleh perusahaan, sehingga pimpinannya pun menahannya di kantor.

Baca juga: Detik-detik Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Korban Disekap dan Dirudapaksa di Rumah Pelaku

"Pak Heri berjanji akan mengembalikan uang perusahaan tersebut dengan (menggadaikan) sertifikat (rumah), tapi pada hari yang bersamaan dia tidak boleh kembali," kata Nurdin saat melapor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) malam.

"Bahkan pihak perusahaan ini menekan untuk dibayar pada saat itu juga, karena beliau kan harus menebus sertifikatnya di bank, jadi dia minta waktu," katanya lagi.

Heri disekap sejak Jumat malam, sedangkan istri dan dua anak-anaknya menyusul dijemput oleh oknum tertentu pada Sabtu (8/6/2024) paginya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas