Kasus Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Depok, Istri Terduga Pelaku Laporkan Balik Menantu ke Polisi
Kedua terduga pelaku berinisial F (32) dan IRN (58). Sementara korbannya adalah A (9) dan T (7).
Editor: Erik S
Sebelumnya diberitakan, kakak-beradik inisial A dan T diduga dicabuli paman dan kakeknya sendiri di Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Kedua terduga pelaku berinisial F (32) dan IRN (58).
Pencabulan itu disebut sudah berlangsung selama dua tahun.
Baca juga: Didik Beri Kesaksian Palsu, Motif Pencabulan dan Pembunuhan Bocah di Bekasi Terungkap
Namun, korban baru bercerita kepada ibunya pada pertengahan Mei 2024.
Akan tetapi, IRN membantah mencabuli kedua cucunya.
IRN disebut kerap melakukan aksi pencabulan itu di rumahnya, tepatnya di kamar mandi dan kamar tidur. Namun, IRN membantahnya.
"Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah (tidak ada)," tegas IRN.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Suaminya Cabuli Cucu Sendiri, Nenek di Depok Laporkan Menantu ke Polisi