5 Fakta Anak Oknum Polisi Polres Metro Bekasi Kota Hamili Siswi SMP, Korban dan Keluarga di-PHP
Korban adalah pacar pelaku kerap dibujuk rayu sampai diajak ke rumah terduga pelaku untuk melakukan hubungan seksual hingga hamil dan melahirkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja putri di Bekasi diduga dihamili anak anggota Polri, kabar ini viral di media sosial instagram setelah korban mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH).
Dalam video yang beredar, korban remaja perempuan duduk sambil memangku bayi sambil ditanya perihal kejadian yang menimpanya.
Anak yang dipangku diketahui merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, tapi ayah dari bayi tersebut tak mau bertanggung jawab.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Berumur 16 Tahun, Pelaku kelas 1 SMA
Dikaios Mangapul Sirait, Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional selaku kuasa hukum korban mengatakan, kliennya berinisial P berusia 16 tahun.
"Klien kami berinisial P, pada saat kejadian masih SMP kelas 2," kata Dikaios, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Ibu Hamil di Luwu Ditandu Warga Sejauh 5 Km, Lewati Bukit dan Hutan Sagu untuk Melahirkan di Klinik
Pelaku lanjut Dikaios, merupakan pria berinisial R yang juga berstatus pelajar kelas 1 SMA dan anak seorang anggota Polri.
"Menurut keterangan klien kami, orangtuanya (R) oknum kepolisian Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
2. Berhubungan intim di rumah oknum polisi
Korban diketahui berpacaran dengan R.
Ia kerap dibujuk rayu sampai diajak ke rumah terduga pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
"Pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," kata Dikaios.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.