Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Palsu Rp22 Miliar Diproduksi di Sukabumi Jawa Barat, Sejumlah Alat Percetakan Disita

Uang palsu tersebut ternyata diproduksi di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Tempat tersebut merupakan markas sindikat ini sebelum pindah ke Jakarta Barat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Uang Palsu Rp22 Miliar Diproduksi di Sukabumi Jawa Barat, Sejumlah Alat Percetakan Disita
Dok. Polda Metro Jaya
Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar yang diungkap di sebuah Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun, uang palsu tersebut ternyata diproduksi di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Tempat tersebut merupakan markas sindikat ini sebelum pindah ke Jakarta Barat.

"Benar diduga dicetak di Sukabumi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Pemilik Kantor Akuntan Masih Buron

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi tepatnya di kawasan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/6/2024).

Dari lokasi itu, kata Ade Ary, pihaknya berhasil menyita beberapa alat percetakan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.

"Sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna-warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja Sukabumi," jelasnya.

Seperti diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024).

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.

Tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.

"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Baca juga: Sosok 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kantor Akuntan Publik, Barang Bukti Uang Rp22 Miliar

Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.

Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.

F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.

Baca juga: Detik-detik Sepasang Kekasih di Cimahi Ditangkap usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas