Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Ini Kebingungan Lahannya di Karawaci jadi Kos-Kosan, Minta Polisi Selesaikan Kasus

Di sisi lain, Polres Tangerang Tigaraksa yang saat itu menangani kasus tersebut, dialihkan dari naungan Polda Metro Jaya, menjadi di bawah naungan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pengusaha Ini Kebingungan Lahannya di Karawaci jadi Kos-Kosan, Minta Polisi Selesaikan Kasus
Kontan/Krisantus Binsasi
Ilustrasi lahan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Kismet Chandra, seorang Direktur Utama PT Satu Stop Sukses (SSS) meminta Polres Tangerang Selatan segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Karawaci, Tangerang.

Pasalnya, laporan yang dibuat dengan nomor TBL/B/2093/X/2022/SPKTPolresTangerangSelatan atas lahan seluas 6,6 ha atau 120 kavling itu belum menemui titik terang yang diduga diserobot belum menemukan titik terang sejak dilaporkan pada 25 Oktober 2022.

Kismet menjelaskan, 120 kavling tanah miliknya di lokasi tersebut diserobot pihak tak bertanggung jawab, dengan mendirikan bangunan kos-kosan di atas tiga kavling pihaknya.

Saat diperiksa polisi, terduga pelaku mengaku memiliki surat kepemilikan yang disimpan oleh seseorang berinisial YP. Namun, saat dipanggil polisi, YP tak kunjung memenuhi panggilan.

"Saudara YP sudah diadakan pemanggilan oleh Polres Tangsel,akan tetapi sampai sekarang sudah 20 bulan kata penyidik belum datang," kata Kismet Chandra dikutip, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: VIDEO Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Ada Saksi yang Dijanjikan Uang, Begini Kata Polisi

Menurutnya, hal ini terjadi karena polisi belum melakukan pengamanan berupa pemagaran terhadap aset PT SSS tersebut.

Berita Rekomendasi

Padahal, pada Desember 2015 pihaknya telah mengajukan permohonan kepolisian setempat agar polisi melakukan pengamanan dengan memagar ratusan kavling tanah miliknya. Namun, itu tidak dikabulkan.

Kismet menceritakan, BPN Tangerang telah melakukan pengukuran lahan pada 15 Maret 2016. Namun, saat pengukuran lanjutan pada 22 Maret 2016, upaya ini dihadang oknum paguyuban.

Di sisi lain, Polres Tangerang Tigaraksa yang saat itu menangani kasus tersebut, dialihkan dari naungan Polda Metro Jaya, menjadi di bawah naungan Polda Banten.

Baca juga: Anak Oknum Polisi yang Hamili Siswi SMP di Bekasi Masih Hirup Udara Bebas

Permohonan pengamanan pun dialihkan ke Polda Metro Jaya. Kemudian pada 2021, Polda Metro Jaya melakukan disposisi kasus ini ke Polres Tangsel untuk melakukan pengamanan.

Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk kepolisian.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas