Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Panitia Konser Berujung Ricuh di Tangerang Kabur ke Lebak Untuk Menenangkan Diri

Terungkap alasan Ketua Panitia Konser Lentera Festival di Pasar Kamis, Tangerang, Banten Muhammad Dian Permana (27) melarikan diri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Panitia Konser Berujung Ricuh di Tangerang Kabur ke Lebak Untuk Menenangkan Diri
Tangkap layar Instagram
Panggung konser NDX AKA dan Guyon Waton di Lentera Festival di Lapangan Pasar Kemis, Tangerang, Minggu malam, 23 Juni 2024 berubah rusuh. Penonton marah dan membakar panggung konser akibat batal band kesayangan mereka batal tampil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan Ketua Panitia Konser Lentera Festival di Pasar Kamis, Tangerang, Banten Muhammad Dian Permana (27) melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan berdasarkan pengakuannya, dia kabur daerah Lebak, Banten untuk menenangkan diri.

"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa Sunda. Paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Kepada polisi, tersangka sengaja melarikan diri ke sana untuk lepas dari tanggung jawab setelah diduga membawa kabur duit konser.

"Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk menghitung total uang yang diduga digelapkan.

Baca juga: Cerita Penangkapan Permana Angga, Biang Kerok Gagal Tampilnya Guyon Wayon di Konser Lentera Festival

Atas perbuatannya, Dian ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Sebelumnya, Konser Tangerang Lentera Festival 2024 yang digelar di Lapangan Bola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berakhir ricuh, Minggu (23/6/2024).

Konser tersebut ricuh setelah penampil tak jadi manggung lantaran pihak panitia belum memenuhi kewajibannya.

Penonton pun meluapkan emosi dengan melakukan pembakaran.


Dari aksi ricuh tersebut Polsek Pasar Kemis pun telah memeriksa sejumlah saksi.

Sudah ada delapan saksi yang diperiksa usai batalnya konser tersebut.

Baca juga: Terungkap Siasat Licik Panitia Konser di Tangerang yang Kabur Sebelum Lentera Festival Digelar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas