Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kericuhan penonton.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menetapkan MDPA (27), ketua panitia penyelenggara konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pria bernama Muhammad Dian Permana Angga itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kericuhan penonton.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Ketua Konser Lentera Festival di Tangerang Sudah Ditahan, Kini Pelaku Penjarahan yang Diburu Polisi
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik di Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan oleh tim penyidik.
Hasilnya tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut pihaknya menyangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Sementara itu untuk perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.
"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Siasat Licik Panitia Konser di Tangerang yang Kabur Sebelum Lentera Festival Digelar
"Nanti itu pas press rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada dan untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya," jelas Arief.
Ditangkap di rumah kerabat
Arief mengatakan, lokasi yang menjadi tempat MDPA bersembunyi itu merupakan rumah kerabatnya. MDPA kabur ke sana diduga untuk menghindari polisi yang memburunya.
"Jadi yang bersangkutan kabur ke Kabupaten Lebak. Rumah itu tempat menenangkan diri. Makanya dia ke sana," kata Arief.
Baca juga: Sempat Kabur, Ketua Panitia Penyelenggara Konser Tangerang Lentera Festival Ditangkap Polisi
Polisi mengemukakan, tersangka tidak melawan saat ditangkap. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa.
"Kami akan sampaikan modus operandi dan lain-lain pada konferensi pers. Sekarang masih pendalaman," ucap Arief.
Penulis: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen