Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Sebarkan Foto Syur ABG, Peras Keluarga Korban Rp600 Ribu
Prayer mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial MA (21), warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.
Pelaku lantas memeras keluarga korban.
Kejadian bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media Instagram.
MA diketahui menggunakan nama ‘Cakra’ dan foto pria tampan guna mengelabui korban.
Lalu MA berkenalan dengan korban sekira Maret 2024.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.
MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana.
Baca juga: Inilah Wajah Para Pria Diduga Jukir Liar, Peras Bus Pariwisata hingga Rp300 Ribu di Masjid Istiqlal
Lalu jika sudah dikirim dokumen elektronik tersebut pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu.
Kalau tidak dikirim akan diancam untuk disebarluaskan foto dan video itu kepada guru dan rekan korban.
Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik mengatakan, kalau MA tidak hanya menyebar foto, melainkan juga dugaan pengancaman dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.
“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” kata Prayer, Senin (1/7/2024).
Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).
Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Prayer mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.
Diantaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” pungkasnya. (m37)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Fakta Napi Lapas Cipinang Sebar Foto Tanpa Busana Bocah Perempuan 13 Tahun dan Peras Keluarga Korban