Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya & Perpanjangan STNK Hadir di JCC, Tanggal 4 Sampai 7 Juli 2024

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, yakni perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya & Perpanjangan STNK Hadir di JCC, Tanggal 4 Sampai 7 Juli 2024
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, yakni perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, yakni perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Sebagai upaya memudahkan masyararakat, layanan SIM keliling bakal diadakan di kawasan Jakarta Convention Center atau JCC.

Adapun lokasinya berada di Jalan Gatot Subroto No 1, tepat di pintu genset setelah gerbang 8 Gelora Bung Karno (GBK), depan Halte Senayan JCC.

Pada gerai tersebut, bagi warga yang memiliki SIM A dan C yang masa berlakunya hendak habis, bisa melakukan perpanjangan.

Gerai tersebut akan beroperasi pada 4 hingga 7 Juli, atau Kamis-Minggu.

Selain untuk perpanjangan SIM A dan C, pada gerai itu bisa juga mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Berita Rekomendasi

Gerai SIM keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, yakni perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, yakni perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas