Motif Pegawai KAI Tega Bunuh Istri di Jaktim, Tuding Korban Selingkuh hingga Hamil 2 Bulan
Tak hanya menuduh sang istri berselingkuh, tersangka Andika bahkan juga menuduh RNA telah mengandung dua bulan dari hasil perselingkuhan tersebut
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan karyawan PT KAI, Andika Wahid Widianto (25) terhadap istrinya RNA di kediamannya di wilayah Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, tersangka tega membunuh lantaran cemburu dengan menuduh istrinya telah selingkuh hingga hamil 2 bulan.
Adapun dikatakan Nicolas, rasa cemburu tersebut terjadi ketika korban memainkan hp usai keduanya selesai berhubungan suami istri.
"Pihak tersangka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain," kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya menuduh sang istri berselingkuh, tersangka Andika bahkan juga menuduh RNA telah mengandung dua bulan dari hasil perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Kisah Tragis Istri Pegawai PT KAI: Sering Terima KDRT Hingga Tewas, Pernah Cuhat luv husband
Akibat tuduhan itu, keduanya pun terlibat cekcok lantaran pada saat itu korban sama sekali tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan oleh tersangka.
"Akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10 sampai 15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai," jelasnya.
Tak berhenti disitu, ketika korban sudah tak berdaya di lantai, tersangka kemudian lanjut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke arah wajah dan kepala korban hingga bersimbah darah.
Pada saat itu tersangka pun sempat memastikan kondisi korban apakah benar sudah meninggal atau belum.
"Setelah memastikan korban meninggal dunia tersangka kemudian menelepon ayahnya dan memberitahu bahwa telah membunuh korban karena rasa cemburu," ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya itu Andika pun kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya dilansir dari TribunJakarta.com, seorang ibu hamil warga Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur tewas akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).