Motif Pegawai PT KAI Aniaya Istri hingga Tewas di Pulogadung, Korban Dipastikan Tidak Hamil
Cemburu buta membuat pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) membunuh istrinya Rizky Nur Arifahmawati (27).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur dianiaya hingga tewas oleh suaminya sendiri.
Korban yang bernama Rizky Nur Arifahmawati (27) ditemukan tewas di rumah kontrakan pada Minggu (30/6/2024) siang.
Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tersangka Andika Ahid Widianto (26) yang berkerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan tersangka menuduh istrinya hamil dan selingkuh dengan pria lain.
Setelah dilakukan autopsi, terungkap korban tidak hamil.
"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Penyidik juga telah memeriksa handphone milik korban dan tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Kabar kehamilan korban pertama kali keluar dari tersangka sehingga warga percaya.
"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka. Hasil pemeriksaan tidak hamil," lanjutnya.
Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan tangan.
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan yang baru mereka tinggali selama dua pekan.
Baca juga: Ternyata Pegawai KAI yang Bunuh Istri di Jaktim Pernah KDRT ke Mantan Istri hingga Berujung Cerai
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit, dan akhirnya tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Setelahnya tersangka melakukan pemukulan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," pungkasnya.