Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Berikut cara mengecek penerima KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1 yang cair hari ini, Jumat (5/7/2024) secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan sebesar Rp170.000/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 jenjang SMA/MA 44.301 peserta didik.
Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk per bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 jenjang SMK 76.603 peserta didik.
Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk per bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 untuk PKBM 899 peserta didik.
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Baca juga: KJP Plus Mei-Juni 2024 Cair Hari Ini, Ikuti Cara Cek Penerima di Kjp.jakarta.go.id dan Besarannya
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
- Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
- Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
- Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
- Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
- Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Enggar Kusuma)