Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta

Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40

Editor: Erik S
zoom-in Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan - MRR (23) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan 30 pemuda sejak bulan Maret hingga Juni 2024 di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Awak media sudah mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean, tapi hingga berita ditulis Armunanto urung memberikan jawaban.

Sempat ditolak polisi

Setelah disekap, MRR justru sempat terkendala saat membuat laporan kasus dialami ke Polsek Duren Sawit.

Yusman mengatakan ketika datang ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024 lalu laporan kasus penyekapan dan penganiayaan keponakannya sempat tidak diterima.

"Pada saat kita mau buat laporan itu negosiasi empat jam. Negosiasi sama polisi, jadi mau buat laporan dia (anggota) enggak mau terima," kata Yusman di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Diduga kala itu oknum anggota Polsek Duren Sawit sempat menolak membuat laporan MRR karena mengetahui adanya seorang sosok berpengaruh terlibat dalam kasus.

Pasalnya setelah mendengar nama tersebut, penasihat hukum dan keluarga MRR justru diarahkan agar datang kembali ke Polsek Duren Sawit membuat laporan kasus pada hari berikutnya saja.

Baca juga: Viral ART Asal NTT Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Penyekapan oleh Majikan, Tubuhnya Kurus

Penasihat hukum dan pihak keluarga juga sempat diminta membuat laporan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, bukan di Polsek Duren Sawit.

Berita Rekomendasi

"Malah dia (anggota) menyuruh 'besok pagi saja laporannya atau ke Polres saja'. Ada ngomong begitu, itu kasak-kusuk ngomong. Dia ngomong (sama anggota lain) masuk ke ruangannya," ujarnya.

Yusman menuturkan setelah negosiasi hingga empat jam barulah laporan MRR diterima dengan sangkaan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Laporan MRR terkait kasus teregistrasi dengan nomor LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dengan terlapor berinisial H.

"Akhirnya (anggota ngomong) ya sudah mana, dibuatkan. Itu kita masuk (datang ke Polsek Duren Sawit) jam 09.00 WIB, baru diterima sekira jam 12.30 WIB atau 13.00 WIB," tuturnya.

Meski laporan kasus sempat ditolak, tapi pihak keluarga tetap mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Duren Sawit dalam penanganan perkara kasus penyekapan dan penyiksaan MRR.

Baca juga: Penyekapan Pasutri di Sleman, Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka, Korban Dianiaya hingga Dilecehkan

Hingga kini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, meliputi korban, pihak keluarga dan seorang saksi lain mengetahui kejadian.

Kini pihak keluarga hanya dapat berharap jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit segera memasang garis polisi pada cafe tempat kejadian perkara, dan mengamankan barang bukti dari lokasi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas