Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melamar Kerja dengan Selfie Pakai KTP, 27 Orang Kena Tagihan Pinjol hingga Rp 1 Miliar

Adapun modus itu dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur berinisial R.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Melamar Kerja dengan Selfie Pakai KTP, 27 Orang Kena Tagihan Pinjol hingga Rp 1 Miliar
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. 

Data kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pinjaman online guna melakukan transaksi pembelian barang.

Karena apa yang mereka alami, warga sudah melaporkannya ke Polres Jakarta Timur.

Lutfi (31), seorang korban mengatakan diduga pencurian data tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial R selaku karyawan konter ponsel genggam Wahana Store di lantai 3 pusat perbelanjaan Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.




Menurutnya R menggunakan data korban untuk keperluan pinjaman online (pinjol).

"Berkaitan dengan hal itu kami sudah melaporkannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur,” kata Lutfi, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Kronologi Puluhan Pelamar Kerja di Jakarta Timur Jadi Korban Pinjol, Begini Modusnya

Lutfi memaparkan pencurian data bermula saat R menjanjikan pekerjaan kepada para korban, dengan syarat menyerahkan KTP, ponsel genggam pribadi, lalu melakukan selfi wajah, serta memberikan surat lamaran.

Ketika ponsel genggam sudah di tangan R, terduga pelaku itu langsung mengunduh atau mendownload aplikasi pinjol tanpa sepengatahuan pemilik ponsel.

BERITA TERKAIT

"Sehingga tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online, seperti Shopeepay later, adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan peristiwa itu, Lutfi menuturkan kerugian yang dialami para korban seluruhnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami, kerugian juga bisa sampai Rp. 1.017.619.248, setelah kami hitung,” pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas