Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 M, Dipakai Bayar Utang dan Jalan-jalan Sekeluarga

Ade Safri menjelaskan, mulanya pihak Bank Jago merasa curiga ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem bank mereka pada periode 18 Maret

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 M, Dipakai Bayar Utang dan Jalan-jalan Sekeluarga
Kolase Tribunnews/Ist
Polda Metro Jaya menangkap karyawan Bank Jago, IA (33), yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah sebanyak 112 rekening yang diblokir dan mengambil uang sebanyak Rp1,3 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif IA (33), seorang mantan karyawan Bank Jago yang membobol rekening nasabah yang diblokir senilai Rp1,3 miliar.

Adapun dari pengakuan tersangka, dia melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi.

"Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Ade Safri mengatakan uang yang ditilap oleh tersangka itu digunakan untuk membayar utang hingga jalan-jalan sekeluarga.

"Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," jelasnya.

Ratusan Rekening Dibobol

Sebelumnya, IA (33), seorang karyawan Bank Jago harus dijebloskan ke penjara setelah membobol ratusan rekening yang sudah diblokir hingga miliaran rupiah.

Baca juga: 7 Kasus Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi Modus Bimbingan Skripsi, Terbaru di UMS

BERITA REKOMENDASI

Adapun penangkapan terhadap IA dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan atas dasar laporan yang dibuat pihak Bank Jago pada Desember 2023 lalu.

"Tersangka melawan hukum, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Ade Safri menjelaskan, mulanya pihak Bank Jago merasa curiga ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem bank mereka pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah ditelusuri, kata Ade Safri, IA ternyata melakukan pembukaan rekening yang sudah diblokir sebanyak ratusan rekening dan memindahkan uang ke rekening penampung yang disiapkan tersangka.

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.

Baca juga: Viral HRD di Bogor Pakai Data Pelamar untuk Buat Rekening Bank BUMN, Korban Duga Ada Persekongkolan


Ade Safri menyebut jika ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya tersebut karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tuturnya.

Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ungkapnya.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

Atas perbuatannya, IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011  tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Baca juga: Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas