Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan, JPU: Yang Diduga Dipalsukan Bukan Hanya Stephanie

Sukanda menjelaskan, Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan, JPU: Yang Diduga Dipalsukan Bukan Hanya Stephanie
kai.or.id
Ilustrasi sidang. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Seperti dikutip dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi Edi Sugiono adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman dari korban Stephanie Sugianto, Jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh pihak terdakwa.

Baca juga: Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai

Bahkan dalam persidangan, Jaksa sempat menyanyakan kepada Edi Budiono, mengenai persoalan persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.

"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.

Baca juga: Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi

"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.

BERITA TERKAIT

Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut, ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.

"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," imbuhnya.

Lebih lanjut diwawancara usai sidang, Sukanda menuturkan, bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum

"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yang dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.

Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.

"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuma memang dia tidak punya saham disitu," ungkap Sukanda.

Sukanda menjelaskan, Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca juga: Cerita Jaksa Eksekutor Diabaikan Terpidana Surya Darmadi saat Tanda Tangan Berkas Penyitaan Aset

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas