Ayah Eky Iptu Rudiana Disebut Lakukan Penganiayaan: Korban Diinjak dan Disuruh Minum Air Kencing
Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yakni Hadi Saputra saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Eky, Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yakni Hadi Saputra saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Keterangan tersebut disampaikan Kuasa hukum Hadi, Jutek Bongso saat pihaknya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Terpojokkan? Keberadaannya Paling Dicari hingga Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.
Kata dia, para terpidana termasuk Hadi mengalami kekerasan seperti diinjak hingga dipaksa menenggak air urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.
"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," sambung dia.
Menurut dia, bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana sudah tidak manusiawi dan harus ada penindakan.
Atas hal itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya itu secara cermat.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan," kata Rully.
"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandasnya.
Sebelumnya, Kubu terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra telah secara resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Injak Hingga Suruh Hadi Saputra Minum Urine
Kuasa Hukum terpidana yakni Jutek Bongso yang juga merupakan anggota PERADI mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.