Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Eky Iptu Rudiana Disebut Lakukan Penganiayaan: Korban Diinjak dan Disuruh Minum Air Kencing

Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yakni Hadi Saputra saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Editor: Erik S
zoom-in Ayah Eky Iptu Rudiana Disebut Lakukan Penganiayaan: Korban Diinjak dan Disuruh Minum Air Kencing
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). 

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.

Jutek menyebut, dalam membuat laporan itu, pihaknya juga turut melampirkan bukti terkait dengan penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa di Polda Jawa Barat.

Hanya saja, Jutek tidak dapat menampilkan bukti yang dibawa oleh pihaknya itu.

"Pengakuan, dan saksi dan ini masih ada berkasnya," kata dia.

Dengan adanya pelaporan ini, Jutek berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap Iptu Rudiana.

Baca juga: Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan

"Jadi atas selesainya pelaporan ini kita harapkan pihak kepolisian dalam Hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Jutek juga menyatakan, pelaporan ini memang baru dilakukan oleh terpidana Hadi.

Namun, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada terpidana lain yang akan turut melaporkan Rudiana ke kepolisian.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tandasnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.

Jutek menyebut, dalam membuat laporan itu, pihaknya juga turut melampirkan bukti terkait dengan penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa di Polda Jawa Barat.

Hanya saja, Jutek tidak dapat menampilkan bukti yang dibawa oleh pihaknya itu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses

"Pengakuan, dan saksi dan ini masih ada berkasnya," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas