Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya

Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda

Editor: Erik S
zoom-in Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya
Warta Kota
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers terkait pembunuhan berencana Asep Saepudin di Polres Metro Bekasi pada Senin (22/7/2024). 

Asep sebelumnya telah dimakamkan di Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Makamnya dibongkar kembali setelah permintaan adik korban, Yudi karena curiga ada sejumlah luka di tubuh korban.

Adiknya itu juga membuat laporan ke Polsek Setu, hingga kemudian petugas kepolisian membongkar makamnya untuk diautopsi.

Baca juga: Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara

"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka, yakni pelaku berinisial J yang merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

Motif pembunuhan

Twedi mengatakan pembunuhan tersebut disebabkan sakit hati.

"Kalau istrinya, pengakuannya itu karena sakit hati. Karena cuma dikasih uang Rp 100 ribu per minggu oleh suaminya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (27/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan, motif sang istri, Juhariah, membunuh suaminya adalah alasan tidak harmonis.

BERITA TERKAIT

Sementara anaknya mengaku sakit hati karena ayahnya tidak merestui hubungannya dengan pacarnya. Anak korban dan pacarnya diketahui sudah menjalin asmara selama 4 tahun, tetapi tidak direstui.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

Baca juga: Kakak di Gorontalo Tega Bunuh Adiknya, Beraksi Dalam Pengaruh Miras dan Lem

Korban adalah seorang pengusaha aksesori yakni kalung dan gelang. Korban sering mengirim barang ke Lampung.

Penjelasan adik korban

Adik korban bernama Yudi mengatakan, AS meninggal pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Ia dikabarkan pihak keluarga, beberapa jam setelah korban meninggal dunia.

Sesampainya dirumah, Yudi melihat ada luka memar di bagian mata dan bibir sobek, bekas cekikan di leher dan jasad korban terbujur kaku.

"Saya lihat almarhum sudah kaku intinya ada bekas luka memar di mata sebelah kanan dan bibir bagian atas," ucap Yudi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas