Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Sempat lolos dua kali dari percobaan pembunuhan, Asep Saepudin atau AS (43), seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat, tewas dibunuh istri, anak dan pacar anaknya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni pelaku berinisial J yang (istri korban), SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.
Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.
Baca juga: Tangis dan Makian Tetangga Terpidana Pembunuhan Vina Dengar Cerita Dede : Kepret Aep
"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni menggunakan minuman tapi gagal," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda.
Namun, rupanya upaya pembunuhan berencana ini gagal.
Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan agar langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.
"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Dua Napi Bunuh Teman Satu Sel di Lapas Mata Merah Palembang, Berawal Dari Curhat Merasa Tak Dihargai
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.
Terungkap setelah makam dibongkar
Pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah polisi membongkar makam (ekshumasi) Asep Saepudin.
Asep sebelumnya telah dimakamkan di Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Makamnya dibongkar kembali setelah permintaan adik korban, Yudi karena curiga ada sejumlah luka di tubuh korban.
Adiknya itu juga membuat laporan ke Polsek Setu, hingga kemudian petugas kepolisian membongkar makamnya untuk diautopsi.
Baca juga: Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara
"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka, yakni pelaku berinisial J yang merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.
Motif pembunuhan
Twedi mengatakan pembunuhan tersebut disebabkan sakit hati.
"Kalau istrinya, pengakuannya itu karena sakit hati. Karena cuma dikasih uang Rp 100 ribu per minggu oleh suaminya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (27/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan, motif sang istri, Juhariah, membunuh suaminya adalah alasan tidak harmonis.
Sementara anaknya mengaku sakit hati karena ayahnya tidak merestui hubungannya dengan pacarnya. Anak korban dan pacarnya diketahui sudah menjalin asmara selama 4 tahun, tetapi tidak direstui.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.
Baca juga: Kakak di Gorontalo Tega Bunuh Adiknya, Beraksi Dalam Pengaruh Miras dan Lem
Korban adalah seorang pengusaha aksesori yakni kalung dan gelang. Korban sering mengirim barang ke Lampung.
Penjelasan adik korban
Adik korban bernama Yudi mengatakan, AS meninggal pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Ia dikabarkan pihak keluarga, beberapa jam setelah korban meninggal dunia.
Sesampainya dirumah, Yudi melihat ada luka memar di bagian mata dan bibir sobek, bekas cekikan di leher dan jasad korban terbujur kaku.
"Saya lihat almarhum sudah kaku intinya ada bekas luka memar di mata sebelah kanan dan bibir bagian atas," ucap Yudi.
Akan tetapi situasinya banyak keluarga serta tamu yang datang melayat dan kelurga sudah bersiap memakamkan korban.
Berjalannya waktu, Yudi bertanya-tanya, ia merasa ada kejanggalan kematian kakaknya. Ditambah ketika mengecek ponsel milik korban, mendapatkan telepon dari salah satu aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
Pihak pinjol dijelaskan bahwa AS sudah meninggal dunia, akan tetapi di waktu yang sama, saat itu ada pencairan dana masuk.
Anehnya, dana yang masuk saat itu juga ada transaksi pengeluaran.
"Total keseluruhan dari pinjol Rp 56 juta. ada dana pribadi dari tabungan ATM, saya gak tau berapa, yang jelas saldonya sisa Rp 53 ribu aja," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pria di Setu Bekasi Tewas Dihabisi Istri dan Anaknya, Makamnya Dibongkar Lagi karena Keluarga Curiga
dan
Kematian Asep, Pria di Setu Bekasi Terkuak! Rupanya Dibunuh Istri dan Anaknya Hanya karena Ini