Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Legkap Pemkab Tangerang Soal Pengusiran Jemaat Gereja Tesalonika di Teluk Naga

Pemerintah telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara jemaat Gereja Thesalonika beribadah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Klarifikasi Legkap Pemkab Tangerang Soal Pengusiran Jemaat Gereja Tesalonika di Teluk Naga
Instagram @unexplnd
Warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Tesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan beredarnya pengusiran jemaat Gereja Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengusiran dilakukan saat jemaat Gereja Tesalonika beribadah di salah satu rumah anggota jemaat gereja di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. 

Menanggapi video yang beredar di media sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi.




Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, video tersebut merupakan kejadian pada bulan Maret 2024 dan kasus tersebut juga sudah kondusif.

"Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif," kata Soma di Tangerang.

Baca juga: Penjelasan Kapolsek Terkait Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang Dibubarkan Warga

Soma menambahkan, bahwa pemerintah telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.

Jemaat Gereja Tesalonika awalnya rutin beribadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

BERITA TERKAIT

Setelah masa kontraknya berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan.

Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.

 "Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa.

Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,"ujarnya.

Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB.

Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut.

Soma juga menyayangkan terhadap tindakan oknum warga mengolok-olok jemaat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas