Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda yang Jual Video Porno Anak di Telegram
Ade Safri mengatakan tersangka mempromosikan usahanya tersebut melalui akun X dengan sejumlah paket pembelian untuk para pembelinya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MAFA (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Tersangka ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di indekosnya di kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pads 26 Juli 2024 lalu.
"Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila/kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan kasus ini berawal saat penyidik melakukan patroli siber dan menemukan adanya aktivitas jual-beli video porno anak dari akun Telegram bernama Deflamingo Collection.
Dari sana, kata Ade Safri, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dengan disertai alat bukti yang ada.
Baca juga: Polisi Tangkap Admin Penjual Video Porno Dewasa & Anak: Dijual Eceran dan Paketan, Omzet Rp7 Juta
"Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikan status MAFA menjadi tersangka," ucapnya.
Ade Safri mengatakan tersangka mempromosikan usahanya tersebut melalui akun X dengan sejumlah paket pembelian untuk para pembelinya.
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," tuturnya.
Para pembeli ini nantinya diminta untuk memilih paket bulanan maupun eceran. Untuk paket bulanan seharga Rp165 ribu, sedangkan untuk eceran seharga Rp15 ribu jika ingin bergabung.
Ade Safri mengatakan hingga kini ada 23 koleksi video pornografi baik anak maupun dewasa dengan 25 ribu pengikuti di channel telegram tersebut.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," ungkapnya.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25.000 user," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," jelasnya.