Guru 'Daycare' di Depok Hanya Bisa Diam Lihat Influencer Parenting Aniaya Anak, Ini Alasannya
Pelaku merupakan seorang influencer parenting sekaligus pemilik yayasan daycare.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Seorang pemilik tempat penitipan anak (daycare) di daerah Depok, Jawa Barat, berinisial MI disebutkan sering menganiaya seorang anak berinisial MK (2).
Ririn (bukan nama sebenarnya), seorang guru di daycare tersebut mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat pelaku menganiaya korban.
Salah satu perlakuannya yakni melempar baju dan kerudung ke arah balita malang tersebut. Pasalnya, MI merupakan atasan Ririn yang merupakan influencer parenting sekaligus pemilik dan ketua yayasan daycare tersebut.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Pemilik Daycare Depok
“Saya enggak bisa berbuat apa-apa karena satu sisi dia atasan saya,” kata Ririn kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
Sementara, MI disebut kerap mencubit MK ketika korban menangis. Padahal, MK selalu menangis karena trauma melihat MI. Ia sebelumnya pernah beberapa kali dianiaya pelaku.
“(Korban MK) sering dicubit. Jadi, setiap kali anak ini menangis, itu dicubit,” kata Ririn.
“Anak ini kalau nangis itu selalu menggandeng anak saya. Ketika dia gandeng anak saya, Ketua Yayasan (pelaku) itu selalu melepas tangan anak saya untuk tidak menggandeng anak,” ujar perempuan yang baru bekerja empat bulan di daycare itu.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Rekaman CCTV menujukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.
Tanpa sebab pasti, MI langsung menganiaya MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tak berselang lama, MI meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.
Kini, Rizki dan suaminya telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Pihak daycare sempat menolak
Sebelum mengantongi bukti CCTV atau tepatnya saat baru mengetahui badan MK penuh memar, Rizki Dwi Utari (28) ibunda korban sempat menghubungi pihak daycare untuk bertanya lebih lanjut.
Akan tetapi, pihak daycare saat itu malah mengelak.
Baca juga: Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Balita, Pelaku Tendang Korban
“Itu kami konfirmasi ke pihak daycare dan mereka menyanggah. Mereka bilang katanya anak saya itu enggak ada jatuh, enggak diisengin sama teman-temannya, enggan terbentur apa pun,” ucap Rizki.
Rizki dan sang suami berpikir positif bahwa memar pada tubuh anak mereka disebabkan sakit, mengingat pada momen tersebut sang buah hati tengah demam.
Kemudian, Rizki membawa MK ke dokter untuk mencari tahu penyebab pasti memar pada tubuh korban.
“Jadi, kami bawa anak saya ke pihak dokter dan dokter melakukan screening sampai ke cek lab dan tes darah. Hasilnya semuanya bagus,” tutur Rizki.
“Jadi, dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya. Tapi karena ada benturan atau ada tekanan, sehingga badan anak saya memar-memar,” lanjutnya.
Meski telah mendapatkan kesimpulan dari dokter, lagi-lagi Rizki masih berpikir positif. Ia merasa tak yakin pihak daycare menyiksa MK.
Baca juga: Cerita Ibu di AS Habiskan Rp340 Juta untuk Anak di Daycare, Pilih Resign Saja saat Hamil Anak Kedua
Sampai pada 24 Juli 2024, Rizki mendapatkan laporan dari salah satu guru daycare yang menyatakan bahwa MK mendapat penganiayaan dari MI.
Pernyataan guru itu diperkuat dengan video rekaman CCTV.
“(Tapi) Alhamdulillah, tanggal 24 kemarin itu, guru-guru melaporkan (ke saya). Karena mereka juga baru tahu, ternyata ada bukti itu (CCTV),” tutur Rizki.
Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan MI kepada MK, Rizki dan sang suami membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, di kantor (KPAI), Selasa.
Terduga pelaku influencer parenting
Leon mengungkapkan, MI merupakan sosok yang mempunyai latar belakang sebagai influencer parenting.
“Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting,” kata Leon.
Baca juga: Kaki Balita Terjepit di Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kronologinya
Oleh karena itu, Leon berharap agar masyarakat dapat memberikan atensi terhadap kasus ini. Ia ingin kasus ini bisa dikawal bersama-sama sampai pelaku duduk di kursi pesakitan.
“Tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” ujar Leon. (Tribunnews/Kompas.com)