8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tofantia Aranda Stevhanie (21), orangtua asuh tersangka penganiayaan dua balita di Cilincing, Jakarta Utara mencoba menutupi perbuatannya dengan berbohong kepada dokter saat membawa salah satu korban berobat ke Puskesmas.
Alih-alih menjelaskan luka lebam yang memenuhi tubuh korban, Aranda berdalih bayi MFW (1,5) yang dianiaya dirinya dan sang suami Aji Aditama (32) menderita muntaber.
Berikut Fakta-faktanya :
1. Tetangga Curiga
Kebohongan Aranda terungkap dari penuturan Eva, tetangga kontrakan yang sempat berpapasan dengan tersangka pada Selasa (30/7/2024) pagi.
Saat itu, Eva melihat Aranda menggendong MFW sambil berjalan keluar gang kontrakan, kemudian menyapanya.
"Saya tanya mau ke mana? Mau ke Puskesmas kata dia, mau nganterin dedek karena diare, muntaber," kata Eva, Rabu (31/7/2024).
Eva yang saat itu juga hendak membawa anaknya berobat akhirnya berangkat bersama-sama Aranda ke Puskesmas menggunakan angkutan umum.
Baca juga: Meita Iriyanti Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Tak Menyangkal Lakukan Kekerasan
Di tengah perjalanan, tiba-tiba kondisi tubuh MFW memburuk sampai akhirnya pingsan.
Bayi MFW sempat dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pekerja Sukapura karena kondisinya semakin melemah.
"Nah di Puskesmas dicek kondisinya memang udah darurat, harus dirujuk ke RS Pekerja. Tapi mbaknya (Aranda) mintanya diperiksa dulu, jadi udah diinfus segala macem udah kata orang Puskesmas disuruh rujuk ke rumah sakit," ungkap Eva.
2. Dokter Temukan Kejanggalan
Eva mengatakan, awalnya ia sama sekali tak menaruh curiga terhadap kondisi korban.