8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak
Editor: Eko Sutriyanto
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Tetangga menunjukkan kamar kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi tempat penganiayaan dua balita kakak beradik oleh orangtua asuhnya.
“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion.
8. Dijerat UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Balita yang Disiksa Orangtua Asuh di Cilincing Pingsan di Angkot, Palu dan Pengaris Besi Jadi Saksi
Berita Rekomendasi