8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tofantia Aranda Stevhanie (21), orangtua asuh tersangka penganiayaan dua balita di Cilincing, Jakarta Utara mencoba menutupi perbuatannya dengan berbohong kepada dokter saat membawa salah satu korban berobat ke Puskesmas.
Alih-alih menjelaskan luka lebam yang memenuhi tubuh korban, Aranda berdalih bayi MFW (1,5) yang dianiaya dirinya dan sang suami Aji Aditama (32) menderita muntaber.
Berikut Fakta-faktanya :
1. Tetangga Curiga
Kebohongan Aranda terungkap dari penuturan Eva, tetangga kontrakan yang sempat berpapasan dengan tersangka pada Selasa (30/7/2024) pagi.
Saat itu, Eva melihat Aranda menggendong MFW sambil berjalan keluar gang kontrakan, kemudian menyapanya.
"Saya tanya mau ke mana? Mau ke Puskesmas kata dia, mau nganterin dedek karena diare, muntaber," kata Eva, Rabu (31/7/2024).
Eva yang saat itu juga hendak membawa anaknya berobat akhirnya berangkat bersama-sama Aranda ke Puskesmas menggunakan angkutan umum.
Baca juga: Meita Iriyanti Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Tak Menyangkal Lakukan Kekerasan
Di tengah perjalanan, tiba-tiba kondisi tubuh MFW memburuk sampai akhirnya pingsan.
Bayi MFW sempat dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pekerja Sukapura karena kondisinya semakin melemah.
"Nah di Puskesmas dicek kondisinya memang udah darurat, harus dirujuk ke RS Pekerja. Tapi mbaknya (Aranda) mintanya diperiksa dulu, jadi udah diinfus segala macem udah kata orang Puskesmas disuruh rujuk ke rumah sakit," ungkap Eva.
2. Dokter Temukan Kejanggalan
Eva mengatakan, awalnya ia sama sekali tak menaruh curiga terhadap kondisi korban.
Sebab, saat itu tersangka memang menutupi korban dengan pakaian, dari kepala sampai kakinya.
Nyatanya, dokter RS Pekerja menemukan kejanggalan dari tubuh bayi MFW yang penuh luka lebam.
Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.
Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.
Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.
Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
3. Kakak korban juga alami Luka Lebam
Selain MFW, polisi juga mendapati kakaknya R (4) mengalami luka lebam namun masih dalam kondisi sadar.
Penganiayaan terhadap kedua balita ini sudah ditangani dan polisi sudah menangkap serta menetapkan tersangka kepada Aji dan Aranda.
Hasil interogasi, kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.
4. Masih terhitung kerabat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.
Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa, Pria di Koja Bikin Surat Isinya Minta Istri dan Anak Pulang Kampung
5. Dianiaya sejak 21 Juli
Sejak tanggal 21 Juli 2024, kedua pelaku tega melakukan penganiayaan dengan berbagai cara kepada para korban, balita R dan MFW .
"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
6. Alami Luka Parah dan Kritis
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua balita tersebut menderita luka fisik yang cukup parah bahkan salah satu balita kondisinya kritis.
“Jadi satu balita kondisinya kritis, dirawat di ruang ICU, ini yang anak paling kecil. Kalau yang kakaknya, menderita luka berat,” ujar dia.
Gidion mengungkapkan, MFW masuk ke ruang ICU karena tak sadarkan diri usai dianiaya.
Sementara, RC dirawat di kamar inap karena kondisinya masih dalam keadaan sadar.
“Kalau RC, masih bisa diajak komunikasi, karena kondisinya sadar. Kalau MFW, kondisinya tak sadarkan diri,” tutur dia.
7. Dibenturkan ke tembok
Pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul, seperti palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.
“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Contohnya palu, tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” ungkap Gidion.
Selain menggunakan benda tumpul, kedua pelaku diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.
Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.
“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion.
8. Dijerat UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Balita yang Disiksa Orangtua Asuh di Cilincing Pingsan di Angkot, Palu dan Pengaris Besi Jadi Saksi