8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak
Editor: Eko Sutriyanto
Sebab, saat itu tersangka memang menutupi korban dengan pakaian, dari kepala sampai kakinya.
Nyatanya, dokter RS Pekerja menemukan kejanggalan dari tubuh bayi MFW yang penuh luka lebam.
Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.
Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.
Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.
Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
3. Kakak korban juga alami Luka Lebam
Selain MFW, polisi juga mendapati kakaknya R (4) mengalami luka lebam namun masih dalam kondisi sadar.
Penganiayaan terhadap kedua balita ini sudah ditangani dan polisi sudah menangkap serta menetapkan tersangka kepada Aji dan Aranda.
Hasil interogasi, kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.
4. Masih terhitung kerabat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.
Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa, Pria di Koja Bikin Surat Isinya Minta Istri dan Anak Pulang Kampung