Polisi Periksa Anak David Naif terkait Beredarnya Video Porno Pekan Depan
Selain itu, nantinya polisi juga akan mendalami sosok pertama yang menyebarkan video syur tersebut hingga viral di media sosial.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap anak musisi David Naif, Audrey Davis alias AD (22) terkait beredarnya video pornografi yang diduga mirip dirinya.
AD bakal dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan depan.
"Kami schedule-kan minggu depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Adapun alasan polisi melakukan pemanggilan terhadap AD karena merupakan bagian dari proses penyelidikan.
Selain itu, nantinya polisi juga akan mendalami sosok pertama yang menyebarkan video syur tersebut hingga viral di media sosial.
"Semua yang terlibat akan kami tracing, sehingga diperlukan keterangan AD untuk ini," ucap dia.
Penyebar dan Penjual Lebih Dulu Ditangkap
Sebelum rencana pemeriksaan terhadap AD ini, pihak kepolisian telah lebih dulu menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno di platform media sosial Telegram dan X, termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: LIVE Isi Rekaman CCTV Kasus Vina Dibuka, Iptu Rudiana Gelagapan Ditantang Hotman Klarifikasi
Ade Safri mengatakan, kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).
Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Ade mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.
Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang Produksi Film Porno, AFL Seorang Terdakwa Sempat Menolak Beradegan Syur
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Adapun kedua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan," tukasnya.