Barang Bukti Kasus Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara, Orang Tua Asuh jadi Tersangka
Orang tua asuh di Cilincing, Jakarta Utara melakukan penganiayaan terhadap dua balita kakak beradik. Diduga penganiayaan dilakukan sejak lama.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam kasus penganiayaan balita di Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku penganiayaan merupakan pasangan suami istri bernama Aji Aditama (25) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21).
Kedua pelaku menganiaya balita kakak beradik, R (4) dan MFW (1), sejak 21 Juli 2024.
Kasus penganiayaan terungkap pada Selasa 30 Juli 2024 usai tetangga membuat laporan.
Sejumlah alat yang dipakai meliputi penggaris besi, sabuk, kalung besi, hingga palu.
"Kami amankan alat-alat yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban, termasuk palu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (1/8/2024).
Hasil interogasi, kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.
Adapun orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.
Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.
"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.
Baca juga: Kondisi Balita Kakak Beradik Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Jakarta Utara
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.