Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Influencer Meita Irianty Penganiaya Anak di Daycare Sakit, Polisi Bantarkan Tersangka ke RS Polri

Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak yang dijadikan tersangka penganiayaan terhadap anak saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Influencer Meita Irianty Penganiaya Anak di Daycare Sakit, Polisi Bantarkan Tersangka ke RS Polri
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto pelaku Meita Irianty (MI) dan Rekaman CCTV yang memperlihatkan MI diduga menganiayan balita MK (2) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meita Irianty, influencer tersangka kasus penganiayaan dua anak di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat sedang mengalami sakit.

Diketahui, Meita yang merupakan influencer parenting itu juga tengah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

"Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Arya menyebut atas kondisi tersebut, pihak kepolisian membantarkan penahanan tersangka dengan membawanya ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Rencananya akan kita antarkan ke RS Kramatjati belum bisa diambil keterangan," ungkapnya.

Baca juga: Khawatirnya Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare, Minta Pendampingan ke Bareskrim

Meski begitu, Arya memastikan jika pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," jelasnya.

Jadi Tersangka

Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.

Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).

Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengatakan Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.

"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," tuturnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Meita melakukan penganiayaan karena khilaf. Namun, polisi masih melakukan pendalaman.

Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas