Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Tak Diberi Uang, Orang Tua Asuh di Jakarta Utara Aniaya 2 Balita, Korban Alami Luka di Kepala

Dua balita di Cilincing, Jakarta Utara berinisial R (4) dan MFW (1) menjadi korban penganiayaan orang tua asuh. Pelaku kesal tak diberi uang.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kesal Tak Diberi Uang, Orang Tua Asuh di Jakarta Utara Aniaya 2 Balita, Korban Alami Luka di Kepala
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan anak-anak. Kakak beradik yang masih balita di Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penganiayaan pada Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif orang tua asuh di Cilincing, Jakarta Utara melakukan penganiayaan terhadap dua balita berinisial R (4) dan MFW (1).

Kasus penganiayaan dilakukan berulang kali dan baru terungkap pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Pasangan suami istri bernama Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) dilaporkan tetangga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Balita kakak beradik yang menjadi korban penganiayaan masih berstatus sepupu.

Balita tersebut sudah dititipkan orang tua kandungnya lebih dari satu bulan.

Kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21).

Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.

Sejak tanggal 21 Juli 2024, kedua pelaku tega melakukan penganiayaan dengan berbagai cara kepada para korban, balita R (4) dan MFW (1,5).

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Kondisi Balita Kakak Beradik Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Jakarta Utara

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.


Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita muntaber.

Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.

Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.

Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.

Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.

Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Orang Tua Asuh Penganiaya 2 Balita hingga Kritis di Jakut, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas