Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Periksa Anak David Naif soal Video Porno Selasa Pekan Depan

Polda Metro Jaya mmeriksa Audrey Davis dijadwalkan pada Selasa (6/8/2024) pekan depan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Bakal Periksa Anak David Naif soal Video Porno Selasa Pekan Depan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Audrey Davis soal video porno yang mirip dirinya yang viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap putri musisi David Naif, Audrey Davis soal video porno yang mirip dirinya yang viral di media sosial.

Adapun agenda pemeriksaan terhadap Audrey sendiri dijadwalkan pada Selasa (6/8/2024) pekan depan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/8/2024).

Baca juga: Polisi Periksa Anak David Naif terkait Beredarnya Video Porno Pekan Depan

Nantinya, Ade Safri mengatakan Audrey akan diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Ade Safri belum memastikan apakah Audrey sudah mengonfirmasi akan hadir pemanggilan penyidik tersebut. Namun, dia mengimbau agar Audrey hadir.

Untuk informasi, video porno mirip Audrey sendiri viral di media sosial dan membuat kegaduhan di dunia maya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, polisi sendiri sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.

"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).

Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Putri David Naif

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.


Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.

Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.

Baca juga: Telusuri Jejak Digital dan Keterangan Saksi, Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Porno Mirip Anak Musisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Adapun kedua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan," tukasnya.
 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Siapa Mariya Yesika?Mahasiswi Kedokteran Cantik Penerima Rp 1 M Lebih dari Eks Gubernur Maluku Utara, https://ternate.tribunnews.com/2024/08/02/siapa-mariya-yesikamahasiswi-kedokteran-cantik-penerima-rp-1-m-lebih-dari-eks-gubernur-maluku-utara?page=all.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas