Audrey Davis Diam-diam Penuhi Panggilan Polisi Ditemani Ayahnya, Terlambat 3 Jam Dari Jadwal
Audrey Davis anak dari musisi ternama tanah air tiba Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diam-diam penuhi panggilan polisi terkait video syur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis anak dari musisi ternama tanah air tiba Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus video porno, Selasa (6/8/2024).
Akan tetapi kedatangan Audrey di Polda Metro Jaya tanpa diketahui awak media yang sedari pukul 13.00 WIB sudah menunggunya di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun kedatangan Audrey ini baru diketahui setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi kedatangan wanita tersebut.
Ade mengatakan, Audrey tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB atau terlambat tiga jam dari jadwal pemeriksaan yang sudah diagendakan oleh penyidik yakni pukul 13.00 WIB.
"Sudah tiba di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ pukul 16.00 WIB," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Polisi Pastikan Audrey Davis Hadiri Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Video Porno
Sementara itu, pada saat tiba di Polda Metro Jaya, Audrey turut didampingi ayahnya David Bayu dan kuasa hukumnya Sandi Arifin.
Audrey pun kata Ade saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan video syur mirip dirinya oleh tim penyidik.
"Didampingi ayahnya dan PH (penasehat hukumnya) Sandi Arifin. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Untuk informasi, video syur mirip AD viral di media sosial.
Polisi pun sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: Audrey Davis Dijadwalkan ke Polda Metro, Dimintai Keterangan soal Video Asusila Mirip Anak Musisi
Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.
Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.