Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak-emak yang Bunuh Penjaga Toko Pakai Pedang Katana di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Nada Diana (43) terdakwa pembunuhan penjaga toko di Tangerang divonis 15 tahun penjara. Tidak ada hal yang meringankan.

Editor: Erik S
zoom-in Emak-emak yang Bunuh Penjaga Toko Pakai Pedang Katana di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Istimewa, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Nada Diana, pelaku penusukan penjaga toko di Tangerang (kiri), lokasi penusukan (kanan). Pelaku divonis 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Nada Diana (43) divonis 15 tahun penjara karena membunuh Resy Ariska (52, seorang penjaga toko di Tangerang, Banten.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Senin (12/8/2024).

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subhci Eko Putri saat membacakan putusan.

Baca juga: Warga Ungkap Alasan Perempuan yang Tusuk Penjaga Toko Bawa Pedang Katana 50 Cm: Sering Pulang Malam

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, selama persidangan terdakwa selalu mencari-cari alasan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa memberikan luka emosional ke keluarga dan selama proses persidangan selalu bertele-tele," kata Majelis Halim.

Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.

Keluarga korban puas vonis terdakwa

Raviandy yang merupakan anak kandung Resy Ariska, tampak duduk di kursi peserta sidang barisan paling depan.

BERITA REKOMENDASI

Wajahnya terlihat cemas, ketika Majelis Hakim Subchi Eko Putro membacakan amar putusan, atas terdakwa Nada Diana.

Raviandy takut jika vonis yang dibacakan hakim tak sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Sesaat Hakim Subchi Eko Putro memvonis Nada Diana dengan hukuman 15 tahun penjara, Raviandy langsung meneriakan takbir.

Perasaan kesal dan lega bercampur jadi satu, hingga Raviandy tak kuat lagi membendung air matanya.

"Allahuakbar, Lailahailallah, semua pasti ada ganjarannya," teriak Raviandy sambil berlinang air mata.


Terlihat beberapa saudara dan kuasa hukum korban, turut menenangkan Raviandy.

Sesuai tuntutan jaksa

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas