Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Polisi: Selisih Paham Pembongkaran Bangunan

Penyebab anggota Pengadilan Negeri Depok berinisial yang menodongkan pistol ke warga karena selisih paham pembongkaran bangunan.

Editor: Erik S
zoom-in Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Polisi: Selisih Paham Pembongkaran Bangunan
istimewa
Rekaman amatir pegawai Pengadilan Negeri Kota Depok menodongkan pistol ke warga di perumahan wilayah Bojongsari, Kota Depok, Senin (12/8/2024 

Kata Eswin, pelaku berinisial DLO saat ini yang bertugas sebagai staf Panitera PN Depok.

Saat ini, PN Depok tengah mendalami motif yang dilakukan pelaku menodongkan senjata ke tetangganya.

Bahkan, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Depok Bambang memimpin langsung pemeriksaan internal terhadap pelaku.

"Sedang pemeriksaan internal, sehingga saya tidak bisa menyampaikan motifnya apa, senjatanya bagaimana, organik kah, rakitan kah, softgun kah, itu masih belum tahu, karena masih berlangsung," pungkasnya. 

"Jadi saya tidak bisa sampaikan motifnya apa, senjatanya bagaimana, organik. Contoh ya, organik kah, rakitan kah, soft gun kah, air gun kah, itu masih belum tahu. Karena masih berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.


Tidak Dibekali Senpi 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Andry Eswin memastikan pegawai atau staf panitera sama sekali tidak dibekali senpi.

Baca juga: Panitera Pengadilan Negeri Depok Ancam dan Todongkan Pistol ke Warga: Gua Jedug Pala Lu Sini

"Oh, tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senpi)," kata Eswin kepada wartawan di PN Depok, Senin (12/8/2024).

BERITA REKOMENDASI

Karenanya kata dia akan ada sanksi staf panitera 'koboi' apabila terbukti pegawai memiliki senpi tanpa izin.

Terkait pemberlakuan sanksi bergantung pada apa yang dilanggar.

"Sanksi sendiri? Oh, ada. Tentunya kita merujuk pada aturan kan, saksinya apa itu nanti tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut, pimpinan lah, seperti itu," jelasnya.

Eswin mengatakan sanksi terberat apabila terbukti adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas