Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?

Tim Pemeriksaan Internal PN Depok memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) secara kedinasan memberikan hukuman terhadap Dinno

Editor: Erik S
zoom-in Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?
Kolase Tribunnews (Ist via Warta Kota - Kompas)
Rekaman amatir pegawai Pengadilan Negeri Kota Depok menodongkan pistol ke warga di perumahan wilayah Bojongsari, Kota Depok, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok menyatakan pegawainya Dinno Renaldy melanggar kode etik sebagai sebagai anggota aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran kode etik tersebut akibat ulah Dinno yang menganiaya tetangganya bernama Rastono menggunakan airsoft gun.

“Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Staf Pengadilan Negeri Depok Aniaya Warga Pakai Pistol: Senjata Tidak Berizin dan Korban Ogah Damai




Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E tertulis, setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Lantas, Tim Pemeriksaan Internal PN Depok memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) secara kedinasan memberikan hukuman terhadap Dinno.

Ridwan memastikan, anak buahnya melakukan tindakan penganiayaan di luar jam kerja serta tupoksi yang bersangkutan.

Pemeriksaan internal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Jadi tersangka

BERITA TERKAIT

Polisi telah menetapkan Dinno sebagai tersangka.

"Iya (tersangka), sudah diamankan di Polsek Bojongsari," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

DR dijerat dua pasal berlapis terkait penganiayaan.

"Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya. 

Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karena airsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api. 

"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena, pertama, itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua, itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga, karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya

Tidak terima dipecat

Dinno menganiaya Rastono (46) karena tidak terima ditegur terkait pembongkaran saung. Keduanya saling mengenal karena bertetangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas