Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?

Tim Pemeriksaan Internal PN Depok memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) secara kedinasan memberikan hukuman terhadap Dinno

Editor: Erik S
zoom-in Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?
Kolase Tribunnews (Ist via Warta Kota - Kompas)
Rekaman amatir pegawai Pengadilan Negeri Kota Depok menodongkan pistol ke warga di perumahan wilayah Bojongsari, Kota Depok, Senin (12/8/2024). 

“Motifnya sementara ini yaitu pelaku tidak terima ditegur korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Motif Staf PN Kota Depok Todongkan Pistol ke Warga Terkuak, Ingin Takuti Korban karena Kesal Ditegur

Yefta Ruben mengonfirmasi senjata api (senpi) yang digunakan pelaku adalah airsoft gun.

"Sudah dipastikan senjata yang digunakan adalah airsoft gun," ucap Yefta.

Senpi itu sudah disita oleh polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku.

“Pelaku sendiri sudah diamankan, kemudian barang bukti air soft gun juga sudah kita sita dari pelaku,” tutur Yefta.

Saat ini, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi untuk menganalisis kronologi dan motif kejadian.

“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya. Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat,” ujar Yefta.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Depok Kesal, Minta MA Beri Hukuman Kedinasan pada Dinno Renaldy yang Todong Airsoft Gun ke Warga

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas