Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Periksa Tiko Suami BCL soal Dugaan Penggelapan Rp6,5 Miliar Pekan Depan

Polisi kembali melayangkan panggilan terhadap Tiko Aryawardhana pada Rabu pekan depan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Kembali Periksa Tiko Suami BCL soal Dugaan Penggelapan Rp6,5 Miliar Pekan Depan
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Pihak Tiko Aryawardhana minta kasus dugaan penggelapan uang segera dihentikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali melayangkan panggilan terhadap Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) soal dugaan penggelapan uang senilai Rp6,5 miliar.

Adapun jadwal pemanggilan terhadap Tiko sudah dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (21/8/2024).

Pemeriksaan ini merupakan sebagai tindak lanjut pemeriksaan pada Senin (12/8/2024) lalu. Saat itu, Tiko meminta waktu untuk melengkapi beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik.

Baca juga: Pihak Tiko Aryawardhana Ungkap Alasan Cabut Laporan Akses Ilegal Terhadap Mantan Istri

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sore hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Saat ini, kata Ade Ary, penyidik Polres Metro Jakarta Selstan masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Ini masih berlangsung ya proses penyidikan," jelasnya 

Duduk Perkara Kasus

BERITA TERKAIT

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 

Baca juga: Tiko Aryawardhana 6 Jam Diperiksa Polisi Buntut Laporan Mantan Istri

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan. 

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya. 

Baca juga: Tiko Pradipta Aryawardhana Merasa Dirugikan, Laporan Arina Winarto Berdampak Pada Kehidupan Sosial

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas